Ungkap Illog di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Polda Riau Sita 10 Kubik Kayu Senin, 11/05/2026 | 10:37
Kayu dan truk yang disita
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Subdit IV (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan praktik illegal logging atau pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dan manangkap seorang sopir truk berinisial AS saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Kayu hasil olahan berasal dari kawasan hutan konservasi paru-paru dunia tersebut. Pelaku nekat membawa kayu itu melintas di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, praktik perusakan hutan, khususnya di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajarannya dan para pelaku akan ditindak tegas.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Ade menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada bulan April lalu di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal.
"Kita terus mendalami kasus ini, khususnya menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging. Ini tidak berhenti hanya pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas juga mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU, yang mengangkut sekitar 10 kubik kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Teddy.
Sopir mengaku hanya bertugas mengangkut dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.
Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya. Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.**/ald/mcr